Rabu, 20 November 2013

Waspada !! Punya Tas KW Lebih dari 2 Kamu Bisa Dipenjara !!

tas KW

Bagi Anda yang suka mengoleksi atau membelitas KW waspadalah. Kalau tidak jera juga, menurut undang-undang, bagi yangmemiliki tas palsu lebih dari dua buah bisa dipenjara hingga lima tahun.


Hal tersebut dipaparkan oleh pengacara AriJuliano yang kerap menangani kasus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)."Ini termasuk pelanggaran merek. Mereka (pengguna tas KW) menggunakanmerek-merek terkenal tidak seizin merek aslinya," ujar Ari saat berbincangdengan wolipop melalui telepon.

Ada beberapa aturan hukum yang bisa dikenakanpada siapapun pengguna tas KW. Pertama adalah Undang-undang Nomor 15 tahun 2010pasal 90. Isi pasal tersebut adalah: bahwa barang siapa secara sengaja tanpahak menggunakan tanda yang dilindungi indikasi awal dapat dikenai sanksi berupapidana penjara dan pidana denda.

Aturan hukum kedua yang dapat digunakan untukmenjerat pemakai tas palsu adalah pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 1miliar. "Dalam pasal itu disebutkan kalau orang membeli barang yang didugahasil kejahatan bisa dianggap penadahan dan dapat dipidana," ujar Ari.

Untuk aturan hukum yang pertama, pengguna taspalsu dapat dipidana jika pemilik merek seperti Hermes, Chanel dan LouisVuitton mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kehilangankeuntungan dari penjualan-penjualan merek palsu tersebut. Brand eksklusif itujuga dapat mengajukan perintah untuk menghentikan penjualan tas palsu.

Sementara untuk aturan hukum kedua yaitu pasal480 KUHP, Anda dapat dipidana ketika pihak yang berwenang, seperti polisi atauDirjen HAKI melakukan penggeledahan. "Misalnya menggeledah rumahseseorang, dia pengumpul tas-tas branded palsu, misalnya ada 10, dia bisadituduh dengan pasal penadahan karena dianggap membeli barang hasilkejahatan," tutur Ari.

Pria yang berkantor di kantor pengacaraAssegaf Hamzah itu menambahkan, penadahan yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP,adanya unsur kebiasaan. "Kebiasaan berulang, lebih dari dua kali,"ucapnya. Jadi bagi siapapun yang memiliki tas palsu branded lebih dari dua,bisa dikenai pasal penadahan ini. Hukuman ini berlaku untuk pembeli, penjualdan pembuat tas KW.

Diakui Ari, sampai saat ini memang belum adapengguna tas palsu yang dipidana. Menurutnya, penjualan dan pembelianbarang-barang palsu ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah sehingga penjual danpembeli bisa bertransaksi secara bebas.

Upaya pencegahan yang dilakukan oleh polisidan Dirjen HAKI sejauh ini juga hanya sebatas shock therapy saja. Biasanya hanyapada momen-momen tertentu pihak yang berwenang melakukan razia. "Penegakhukum tidak konsisten," tukas Ari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar